3 ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Dituntut 5 dan 10 Tahun !

Aparat kepolisian berjaga di luar luar sidang PN Palembang, Selasa, 8 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kasus tragis yang melibatkan pembunuhan dan ruda paksa terhadap seorang siswi SMP berinisial AA di Palembang semakin memanas.

3 anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus ini telah dituntut dengan pidana yang berbeda.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA:Pelajar Lubuklinggau Tewas dalam Kecelakaan Tragis : Terjadi di Jalan Raya Air Temam !

BACA JUGA:Tak Terima Dipukul Oknum Kades : Mantan Perangkat Desa di Ogan Ilir Lapor Polisi !

Dari 4 terdakwa, 3 anak yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) telah dituntut dengan hukuman yang berbeda.

MZ dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun penjara, sedangkan NS dan AS masing-masing dituntut 5 tahun.

“Ketiga anak ini dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Hermawan SH.

BACA JUGA: Polda Sumsel Ungkap Kasus Tukar-Menukar Video Porno Jaringan Internasional : Pelaku Ditangkap di PALI !

BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak di Ogan Komering Ulu : Polisi Tegaskan Fakta Sesungguhnya !

Ia menambahkan bahwa pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan meliputi hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi masing-masing terdakwa.

“Untuk MZ, JPU menuntut 10 tahun, sementara NS dan AS masing-masing 5 tahun,” jelas Hermawan.

Hermawan menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan segera menyiapkan pembelaan (pledoi) untuk kliennya.

BACA JUGA:Kapolres Boyolali Bersama Sopir dan Ajudan Meninggal Dalam Kecelakaan Tragis di Tol Batang !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan