Pj Wako Prabumulih Akui Ada Laporan ASN Diduga Tidak Netral
Pj. Wako Prabumulih, H. Elman.-Foto : Prabu-
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, Elman memastikan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan segan-segan menindak ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas Pilkada.
Jika Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkada memberikan rekomendasi, maka pemerintah akan segera mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Yang jelas kalau ada rekomendasi, pasti itu kan dari Bawaslu penyelenggara. Kami tinggal menunggu rekomendasi tersebut, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Elman juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan sejalan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN dan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur sikap netral ASN dalam pemilihan umum dan Pilkada.