Dua Perampok Sasar Nasabah Bank, Kepala Korban Dipukul, Tas Berisi Rp 50 Juta Dirampas

Dua pelaku perampokan diamankan di Mapolsek Lalan Polres Muba--

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak

Sebuah sebo dan kantong plastik hitam yang digunakan oleh tersangka juga turut disita sebagai barang bukti.

Dugaan muncul bahwa kedua pelaku telah mengintai korban sejak keluar dari bank, mengingat korban memiliki kebiasaan mengambil uang di bank untuk keperluan bisnis sawitnya.

Korban dikenal memiliki usaha sawit, dan pelaku diduga telah memantau kegiatan korban sejak awal.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, yang berlaku untuk tindak pidana perampokan dengan kekerasan.

Kapolsek Zulkarnain mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi aksi kejahatan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau perilaku mencurigakan.

Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kejahatan. ***

 

*)Artikel ini sudah tayang di Sumeks.Bacakoran.Co dengan judul : ''Sukses Rampok Rp50 Juta dari Nasabah Bank, 3 Jam Kemudian 2 Pelaku Diringkus. Ternyata....''

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan