Penemuan Orok Bayi Gegerkan Warga Palembang : Pelaku Pembuangan Masih Diburu !

Kotak berisi orok bayi tergeletak di teras rumah warga Sako, Minggu, 6 Oktober 2024-Foto : Dokumen Palpos-

Setiap tahunnya, berbagai wilayah di Indonesia melaporkan penemuan bayi yang dibuang oleh orang tuanya karena berbagai alasan, mulai dari tekanan ekonomi, kehamilan di luar nikah, hingga masalah psikologis.

Pembuangan bayi merupakan tindakan pidana berat yang diatur dalam KUHP Indonesia.

Dalam Pasal 305 KUHP, setiap orang yang membuang atau menelantarkan anak yang masih di bawah umur dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Polisi kerap kali menghadapi tantangan dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi, terutama jika tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Oleh karena itu, setiap penemuan bayi seperti ini memerlukan penyelidikan yang mendalam, termasuk melakukan tes DNA dan menyusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan rumah sakit, bidan, atau tempat persalinan lainnya yang mungkin terlibat.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat sekitar, yang merasa sangat terganggu dengan kejadian tragis ini.

Salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi penemuan, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kejadian ini membuat warga sekitar waspada dan berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Kami sangat sedih dan terguncang dengan kejadian ini. Bayi yang tidak bersalah ditinggalkan begitu saja tanpa perawatan. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan diproses sesuai hukum," ujar salah satu warga.

Di sisi lain, berbagai kalangan masyarakat juga menyerukan pentingnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak anak untuk mencegah kasus-kasus pembuangan bayi seperti ini terulang kembali.

Banyak yang menyarankan agar ada program-program pendampingan bagi ibu-ibu yang mengalami kehamilan tak terencana atau memiliki masalah dalam merawat anak mereka.

Pembuangan bayi adalah tindakan kriminal yang melanggar hak asasi anak. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Setiap tindakan yang melanggar hak-hak anak, termasuk pembuangan bayi, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Organisasi perlindungan anak di Indonesia juga sering kali mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih peduli terhadap kondisi sekitarnya dan melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan, seperti ibu yang tiba-tiba hamil lalu tidak terlihat bersama bayinya setelah melahirkan.

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus-kasus pembuangan bayi dapat diantisipasi dan dicegah.

Kasus penemuan orok bayi laki-laki di Sako, Palembang, menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya perhatian terhadap masalah perlindungan anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan