X Diminta Miliki Kantor Perwakilan untuk Beroperasi di Indonesia

X diminta buka kantor di Indonesia-Foto: Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Harga Pangan 3 Oktober 2024 : Cabe Merah Keriting Naik Rp1.030 Menjadi Rp32.640 per Kilogram !

“Koordinasi yang dilakukan dengan platform lain, yang sudah memiliki perwakilan resmi di sini, lebih cepat dan efektif dalam menangani berbagai kasus, termasuk penutupan akses konten negatif,” jelas Budi.

Oleh karena itu, untuk menciptakan kesetaraan bagi semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia, Kemenkominfo mendesak X untuk segera membangun kantor perwakilan.

Hal ini tidak hanya demi memudahkan koordinasi, tetapi juga untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab platform dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman.

BACA JUGA:Pendaftar QR Code Pertalite Tembus 5,5 Juta Kendaraan : Begini Cara Melakukan Pandaftaran !

BACA JUGA:Cara Aman Klaim Saldo DANA Kaget Rp350 Ribu Hari Ini, Rabu 2 Oktober 2024 : Begini Langkah-langkahnya !

Langkah pemerintah untuk mendesak X memiliki kantor perwakilan juga dilatarbelakangi oleh absennya platform tersebut dalam acara Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang digelar Kemenkominfo bersama platform-platform digital di Indonesia.

Deklarasi tersebut bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap produktif, positif, dan aman selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Deklarasi tersebut dihadiri oleh enam platform besar, yaitu Meta (dengan platform Instagram, Threads, WhatsApp, dan Facebook), Google (Google dan YouTube), TikTok, SnackVideo, Telegram, dan LINE.

Namun, X tidak hadir dalam acara penting tersebut, yang menimbulkan pertanyaan terkait komitmen mereka dalam menjaga ruang digital di Indonesia.

“Komitmen platform digital dalam menjaga ekosistem digital yang aman selama Pilkada sangat penting, dan absennya X dalam deklarasi ini membuat kami mempertanyakan sejauh mana komitmen mereka untuk Indonesia,” kata Budi.

Pilkada 2024 diprediksi akan menjadi salah satu momen penting di Indonesia yang melibatkan partisipasi digital yang besar dari masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi semua platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk terlibat aktif dalam menjaga ruang publik digital tetap aman dari penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan informasi yang menyesatkan, yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik.

Apabila X tidak memenuhi permintaan pemerintah Indonesia untuk mendirikan kantor perwakilan di dalam negeri, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan oleh Kemenkominfo adalah pemblokiran akses platform tersebut di Indonesia, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh beberapa negara terhadap X.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan