Update ! Harga Emas Antam 3 Oktober 2024 : Naik Rp5.000 jadi Rp1,469 Juta per Gram

arga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan pada Kamis (3/10)-Foto : Dokumen Palpos-

5. Emas 5 gram: Rp7.120.000

6. Emas 10 gram: Rp14.185.000

7. Emas 25 gram: Rp35.337.000

8. Emas 50 gram: Rp70.595.000

9. Emas 100 gram: Rp141.112.000

10. Emas 250 gram: Rp352.515.000

11. Emas 500 gram: Rp704.820.000

12. Emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000

Harga pecahan emas ini menjadi acuan bagi para investor yang ingin berinvestasi dalam jumlah tertentu.

Pecahan emas yang lebih kecil biasanya lebih terjangkau bagi masyarakat umum, sementara pecahan yang lebih besar menarik minat investor institusional atau mereka yang ingin menyimpan emas dalam jumlah besar sebagai bentuk diversifikasi portofolio.

Selain potongan pajak untuk penjualan kembali emas, pembelian emas batangan dari PT Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis pada saat transaksi dan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diterima oleh pembeli.

Pemberlakuan pajak ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi transaksi emas batangan yang dilakukan oleh PT Antam.

Dengan adanya bukti potong PPh 22, pembeli dapat menggunakan dokumen ini sebagai acuan dalam pelaporan pajak tahunan atau jika sewaktu-waktu diperlukan dalam audit pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan