Update ! Harga Emas Antam 2 Oktober 2024 : Naik Rp12.000, Mencapai Rp1,464 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp12.000 per gram, Rabu 2 Oktober 2024-Foto: Dokumen Palpos-
9. Emas 100 gram: Rp140.612.000
10. Emas 250 gram: Rp351.265.000
11. Emas 500 gram: Rp702.320.000
12. Emas 1.000 gram: Rp1.404.600.000
Harga pecahan emas ini mencerminkan perubahan harga berdasarkan gramasi yang tersedia di Antam.
Pecahan yang lebih kecil biasanya dibeli oleh investor ritel, sementara pecahan yang lebih besar seringkali dibeli oleh institusi atau individu dengan modal besar.
Dalam setiap transaksi emas, baik itu pembelian maupun penjualan kembali, terdapat aturan pajak yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan ini mengatur besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam transaksi emas.
Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai penjualan kembali emas yang dilakukan oleh pemilik emas.
Sedangkan dalam pembelian emas, pembeli emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda telah dilakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Adanya ketentuan pajak ini bertujuan untuk mendukung transparansi transaksi jual-beli emas serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Bagi para investor yang sering melakukan transaksi emas dalam jumlah besar, penting untuk memiliki NPWP guna mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
Kenaikan harga emas Antam menjadi sorotan banyak kalangan, terutama bagi investor yang sudah lama menanamkan modal di logam mulia ini.