Satroni Rumah Polisi : 1 dari 2 Pelaku Yang Merupakan Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur!
Kedua Pelaku saat dimankan di Mapolsek Indralaya.-Foto : Isro -
Sementara kerugian yang dialami korban akibat perbuatan kedua pelaku diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
BACA JUGA:Curi Genset dan Lampu LED OT, Teguh Diringkus Team Singo Polsek Prabumulih Timur
BACA JUGA:Kebakaran di Desa Sungai Pinang Musi Rawas : Nenek 90 Tahun dan Cucunya Tewas Tragis !
"Adapun barang yang di ambil oleh pelaku yakni satu Buah Mesin Cuci dan 13 ( Tiga Belas ) Buah besi trali jendela, pecah belah dan satu buah mesin pompa Air juga stop kontak listrik," lanjutnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Indralaya untuk kemudian akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita berkoordinasi dengan pihak Reskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.