Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

JF pelaku pengeroyokan saat diamankan di mapolres Prabumulih.-Foto : Prabu-

Melihat aksi brutal tersebut, teman-teman korban yang berada di lokasi sempat ingin membantu, namun ancaman yang dilontarkan oleh para pelaku membuat mereka tidak berani bertindak.

Setelah melakukan serangan, para pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

BACA JUGA:20 Korban Merugi Hingga Rp5 Miliar : Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Emas di Ogan Ilir Divonis 3,5 Tahun!

BACA JUGA:Polres Padang Pariaman Tangkap Tersangka Pembunuh Penjual Gorengan yang Menggemparkan Masyarakat !

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Polsek RKT langsung melakukan berbagai langkah investigasi dan pengejaran terhadap para pelaku.

Namun, Jazhen Frisley berhasil menghilang dari pandangan aparat selama tiga bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 21 September 2024.

"Kami telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap saat sedang mengikuti perlombaan grasstrack di Desa Jemenang," jelas AKP Sijabat.

Penangkapan Jazhen tidak lepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek RKT dan Satreskrim Polres Prabumulih.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Jazhen mengakui semua perbuatannya, termasuk perannya dalam pengeroyokan yang melukai Pardiansah.

Pelaku juga memberikan informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku Jazhen Frisley akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

"Pelaku JF sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama adalah pidana penjara selama lima tahun," tegas AKP Sijabat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan