Pemkab - DPRD Muara Enim Tetapkan P-KUA & P-PPAS Muara Enim Tahun Anggaran 2024
Pemkab - DPRD Muara Enim Tetapkan P-KUA & P-PPAS Muara Enim Tahun Anggaran 2024 -Foto : Fahrozi-
Lalu, Belanja Tidak Terduga, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp15 miliar dan tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024.
Dan terakhir, Belanja Transfer, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp506 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp72,31 miliar atau sebesar 16,65 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan sebesar Rp434 miliar. Dengan demikian, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 defisit anggaran sebesar Rp654 miliar.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKI Resmi Dilantik : Abdiyanto Mohon Pamit, Farid Hadi Jabat Ketua Sementara!
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Kembali Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Untuk komponen biaya daerah, dijelaskan Hengky, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp660 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp520 miliar atau meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yang dianggarkan sebesar Rp140 miliar.
Penambahan penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 dan Pencairan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim.
Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Daerah, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp6,2 miliar dan tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024.
Kemudian, Pembiayaan Netto sebesar Rp654 miliar. Pembiayaan Netto dipergunakan untuk menutup defisit sebesar Rp654 miliar sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp0,0 (Nol rupiah).
BACA JUGA:Pj. Bupati Banyuasin Pastikan Stok Beras Aman
BACA JUGA:M. Farid : Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024 !
Dari uraian diatas, sambung Hengky, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 disepakati bersama dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Untuk itu, dalam Paripurna ini kiranya dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 dapat disepakati dan ditandatangani bersama antara Eksekutif dan Legislatif, dan selanjutnya akan menjadi pedoman dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc., mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah.