Disaksikan Tersangka, Sabu Seberat 990,38 Gram Dimusnahkan Jajaran Polres Ogan Ilir

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir musnahkan barang bukti berupa sabu seberat 990,38 gram milik tersangka Petra Alias Pepet alias pepen (38).-Foto : Isro -

OGANILIR, KORANPALPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir musnahkan barang bukti berupa sabu seberat 990,38 gram milik tersangka Petra Alias Pepet alias pepen (38) warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. 

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka Pepen di halaman Mapolres Ogan Ilir. Rabu, 18 September 2024.

Selain disaksikan tersangka barang bukti sabu yang di sita dalam penagkaban pada Agustus lalu itu juga disaksikan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, Kejari Ogan Ilir Serta Kuasa Hukum Tersangka. 

Sebelum dimusnahkan dengan cara di blender, sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bagian Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk membuktikan keaslian barang bukti yang merupakan bahan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Ditinggal Menyadap Karet, Motor Lenyap Digondol Maling

BACA JUGA:Heboh ! 2 Oknum Guru di Prabumulih Kedapatan Selingkuh

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo diwakilkan Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Iqbal Ahmad mengatakan barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara di blender kemudian di masukkan ke kloset WC atau sapiteng.

"Yang kita musnahkan sebanyak 990,30 gram. Ada sebagian kecil yang kita sisihkan, yakni untuk pengujian laboratorium forensik sebanyak 0,19 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 50 gram," ungkap Iqbal saat press rillis di Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 19 September 2024.

Petra Ais Pepet, yang merupakan pria pengangguran dengan hanya tamatan SMP ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1.milyar dan paling banyak Rp.Rp 10 Milyar.

Tersangka sebelumnya ungkap Kapolres merupakan residivis kasus berbeda. Tersangka sebelumnya pernah ditanggkap karena pasal 303 KUHPidana atau kasus Judi.

BACA JUGA:Sat Narkoba Kejar L Terduga Bandar Narkoba antar Kabupaten Kota di Sumsel

BACA JUGA:Sempat Dirantai, Seorang Remaja di Prabumulih Akhirnya Dititipkan di Rumah Singgah Rehabilitasi Sosial Dinsos

"Dengan di tangkapnya pelaku dan berhasil menyita 1 Kg lebih narkotika jenis shabu kuta telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa,"jelas Iqbal.

Pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan