Pengumuman ! KPU Sumsel Butuhkan 92.295 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

elompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 26 Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan menggunakan pakaian adat di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pemilu 2024-FOTO : ANTARA-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan kebutuhan personel yang sangat besar.

Salah satu komponen penting dalam proses tersebut adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di mana KPU Sumsel membutuhkan sebanyak 92.295 petugas KPPS untuk mengawal jalannya Pilkada serentak di wilayah tersebut.

Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudianto Panggaribuan, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Sumsel pada Pilkada 2024 mencapai 13.158 TPS.

BACA JUGA:HBA Siap Hadapi Pilkada Empat Lawang 2024: Semua Tahapan Telah Ditempuh Sesuai Prosedur !

BACA JUGA:KPU Rekrut 3 Juta Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Dengan ketentuan satu TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS, maka total kebutuhan personel KPPS mencapai 92.295 orang.

"Pilkada serentak tahun 2024 akan melibatkan ribuan TPS, dan untuk itu kami membutuhkan ribuan petugas KPPS yang akan bertugas di berbagai daerah. Proses pendaftaran anggota KPPS akan dilakukan secara langsung di kantor kelurahan masing-masing TPS," jelas Rudianto di Palembang, Selasa (17/9).

Rudianto menambahkan, pendaftaran untuk calon anggota KPPS dilakukan secara langsung di kantor kelurahan sesuai dengan wilayah tempat TPS berada.

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

BACA JUGA:Ingat ! Honor KPPS Rp850 hingga Rp900 Ribu di Pilkada 2024

Saat ini, KPU belum menyediakan sistem pendaftaran daring (online) sehingga calon pendaftar harus datang langsung untuk menyerahkan berkas dan mengikuti proses seleksi.

"Saat ini, kami belum memiliki opsi pendaftaran secara daring, jadi seluruh calon anggota KPPS harus mendatangi kantor kelurahan masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Ini juga bagian dari upaya kami untuk memastikan kelengkapan administrasi dan seleksi secara lebih efektif," ujar Rudianto.

Lebih lanjut, KPU Sumsel telah menetapkan jadwal untuk penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

BACA JUGA:Yakin Lolos Tes Kesehatan, Paslon HBA-HENNY: Jangan Mudah Terpengaruh dengan Isu-isu Negatif!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan