Bawaslu Ungkap 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (17/09).-Foto : ANTARA -
"Sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral akan dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Sanksi bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan," jelasnya.
Penegakan sanksi ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melanggar prinsip netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Bagja juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap pelanggaran netralitas ASN ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pilkada 2024 sendiri akan melalui beberapa tahapan penting, dimulai dengan pendaftaran pasangan calon yang sudah dilaksanakan pada akhir Agustus 2024.
Setelah itu, pada tanggal 22 September 2024, Bawaslu akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos sebagai kontestan resmi dalam Pilkada 2024.
Setelah penetapan pasangan calon, tahap kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pada tahap ini, pasangan calon akan diberi waktu untuk menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
Kemudian, puncak dari tahapan Pilkada adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pemungutan suara ini akan diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan netralitas ASN akan dilakukan sepanjang tahapan tersebut, terutama pada masa kampanye dan menjelang pemungutan suara.
Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Selain melakukan penindakan terhadap laporan pelanggaran, Bawaslu juga menekankan pentingnya upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai aturan netralitas ASN kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, Bawaslu telah mengingatkan kepala daerah untuk mengawasi ASN di wilayahnya agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial, kampanye publik, serta pertemuan dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya.