Bangun Kesadaran atas Legalitas Produk UMKM
Kemenkumham Sumsel sosialisasikan legalitas produk dan badan usaha ke pelaku UMKM di Palembang. Foto:Antara --
Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel Riyan Citra Utami menjelaskan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, harus mengetahui manfaat mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha.
Selain itu, katanya, mengetahui kelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaan perseroan perorangan dengan PT biasa.
“Terpenting yang harus mereka tahu adalah layanan perseroan perorangan telah dikolaborasikan dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait seperti OSS (Online Single Submission), kantor pelayanan pajak, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta pihak perbankan, sehingga memudahkan proses pendaftarannya,” ujar dia. (ant)