CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto : Dorong Adopsi Kripto di Indonesia !

Ilustrasi aset kripto.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Transaksi Aset Kripto Spektakuler : Tembus Rp301,75 Triliun pada Semester I-2024 !

Produk derivatif ini juga memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pasar kripto tanpa perlu secara langsung memiliki aset kripto, tetapi tetap bisa memanfaatkan fluktuasi harga.

Dengan demikian, risiko yang dihadapi investor dapat lebih terkendali, terutama dalam situasi pasar yang cenderung volatil.

Peluncuran produk derivatif ini tidak hanya menarik perhatian investor, tetapi juga mendapatkan dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

BACA JUGA:Pasar Kripto Punya Daya Tarik Kuat di Kalangan Investor : Pemulihan Harga Bitcoin dan Ethereum !

BACA JUGA: OJK Ingatkan Influencer Kripto Harus Punya Tanggungjawab atas Tindakannya di Media Sosial !

Dalam pernyataan resminya, Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa peluncuran ini adalah langkah positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia.

Ia menyadari bahwa permintaan untuk produk derivatif kripto meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan langkah CFX ini merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut.

"Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir ini. Namun, penting juga untuk memastikan bahwa setiap produk aset kripto yang diluncurkan memiliki landasan regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kebutuhan pasar dapat terpenuhi secara terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang ditetapkan Bappebti," kata Kasan.

Bappebti juga menekankan bahwa mereka akan terus mengawasi implementasi produk ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik itu pedagang, investor, maupun masyarakat umum, mendapatkan perlindungan yang memadai.

Kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan akan menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan para investor.

Bersamaan dengan peluncuran produk derivatif ini, CFX juga menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang berjangka yang telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga pialang tersebut adalah PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka.

Mereka akan berperan sebagai jembatan bagi para investor untuk dapat melakukan transaksi di pasar derivatif kripto yang baru ini.

Kerja sama antara CFX dan pialang ini merupakan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur pasar kripto di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan