Soal Rekomendasi Bawaslu: Pejabat Walikota Lubuklinggau Tegaskan Hal Ini

Kantor Bawaslu Lubuklinggau. Foto: Dokumen palpos--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau bakal serahkan langsung  rekomendasi sanksi dugaan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik dua Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat ke Pejabat (Pj) Walikota. 

Namun saat ini hasil pleno terkait isi rekomendasi sanksi tersebut masih dikoordinasikan Bawaslu Kota Lubuklinggau dengan Bawaslu Provinsi.

"Saat ini isi rekomendasinya sedang dikoordinasikan ke Provinsi apakah akan ditembuskan ke BKN atau cukup ke Pj Walikota saja," ungkap Ketua Bawaslu Lubuklinggau Dedi Karema Jaya (DKJ), Rabu 4 September 2024. 

Selanjutnya, hasil dari koordinasi dengan Bawaslu Provinsi baru akan diserahkan kepada yang berwenang. 

BACA JUGA:Program RTLH : Dandim 0402/OKI Lakukan Peletakan Batu Pertama

BACA JUGA:Lagi, Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

"Kemungkinan Jumat, 6 September nanti baru akan diserahkan kepada Pj Walikota," ujarnya. 

Terpisah Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah, ketika dihubungi menjelaskan bahwa dirinya sedang dinas luar (DL) di Jakarta. Terkait adanya rekomendasi dari Bawaslu yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran netralitas dan pelanggaran kode etik ASN, belum sampai ke tangannya. 

Kendati demikian, dikatakan Trisko, bila memang ada rekomendasi dari Bawaslu Lubuklinggau tentu pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi rekomendasi tersebut. 

"Rekom akan kita teruskan, akan kita pelajari konsultasikan ke yang lebih atas.  Kita kan ada KASN, BKN, Menpan-RB," kata Trisko.

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Atasi Karhutlah di Sungai Rotan : Pj Bupati Minta Intensifkan Waterbombing !

Soal tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, ditegaskan Trisko dia harus tahu terlebih dahulu isi rekomendasi dari Bawaslu.

Sebab aturan tentang pemilu itu yang paham dan yang mempelajarinya orang Bawaslu dan KPU sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan