Soal Uang Resign Karyawan : Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas !

Para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh di Sumsel saat menyuarakan hak mereka beberapa waktu lalu-Foto : Disway-

Menurutnya, peraturan tentang uang pisah ini kemudian diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri tidak diterapkan diperusahaan swasta. 

"Mana ada itu (soal upah pisah,red). Ya tentu saya berharap aturan tentang uang pisah dapat diterapkan sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Namun, para pekerja juga menyampaikan beberapa harapan terkait implementasi aturan tersebut.

Mereka berharap agar perusahaan-perusahaan di Palembang dapat lebih patuh pada peraturan ini dan memberikan hak yang sesuai kepada karyawan.

"Saya berharap perusahaan swasta yang berada di Palembang dapat lebih konsisten dalam menerapkan aturan ini dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan," ungkap Lisa, seorang pekerja di sektor ritel.

Sedangkan Yudi, warga Kota Palembang lainnya berharap agar pemerintah setempat dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.

"Pemerintah daerah diharapkan dapat turun tangan dan memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar ketentuan mengenai uang pisah," tambahnya. 

Aturan dalam UU Ciptaker kerja ini juga tak luput dari perhatian wakil rakyat.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, yang menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. 

Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhinya.

Bila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, tambah Hambali,  maka karyawan yang merasa dirugikan dapat melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak berwenang. 

"Jika terbukti melanggar, saya mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan