Polisi Tetapkan Oknum ASN PTN Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswa !

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) tersangka kasus pencabulan seorang mahasiswa di Kota Palembang. -Foto : Dokumen Palpos-

KR kini dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian menjadi Undang-Undang junto pasal 76 huruf E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur hukuman bagi setiap orang yang melanggar ketentuan yang dimaksud, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Menurut Kombes M. Anwar Reksowidjojo, penyidikan kasus ini berjalan secara profesional dan proporsional.

"Penyidik bekerja dengan serius untuk segera merampungkan berkas perkara dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kasus seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi negara. Kami memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Kasus ini menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.

Banyak netizen yang mengecam tindakan KR dan mendesak pihak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal.

Tidak sedikit pula yang memberikan dukungan moril kepada korban, mengingat beratnya trauma yang dialami.

Beberapa aktivis dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan juga ikut bersuara, meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus kekerasan seksual yang sering kali melibatkan anak-anak dan remaja sebagai korban.

"Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi anak-anak dan remaja terhadap kekerasan seksual, terutama dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama meningkatkan kesadaran dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata seorang aktivis perlindungan anak di Palembang.

Kasus pencabulan yang melibatkan KR ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Anak yang ada saat ini harus ditegakkan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak harus ditingkatkan.

Sosialisasi mengenai hak-hak anak, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual, perlu diperluas ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.

Selain itu, perlu juga ada sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap ASN dan pejabat publik, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan