Ingatkan ASN Akan Pentingnya Netralitas Jelang Pilkada 2024 !

Aktifitas ASN selaku abdi dan pelayan warga masyarakat-Foto : Istimewa-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Darmenta, memberikan peringatan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada.

Dalam sebuah acara yang digelar di Palembang pada Rabu (21/8), Ucok Abdulrauf Darmenta menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada.

"Saya ingatkan para ASN untuk tidak berkampanye pada salah satu calon manapun terkait Pilkada 2024 ini," ujar Darmenta.

BACA JUGA:13 Kandidat Lolos Seleksi : UI Bersiap Pilih Rektor Baru untuk Masa Depan !

BACA JUGA:Segera Daftar 1.388 Formasi CPNS Basarnas 2024 : Lulusan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Batas Umur !

Ia menegaskan bahwa ASN memiliki peran sebagai abdi negara yang melayani masyarakat, sehingga sangat penting bagi mereka untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merusak citra pemerintahan.

Namun, meskipun sudah ada peringatan, baru-baru ini beredar informasi terkait dugaan keterlibatan salah satu camat di Palembang dalam mengkampanyekan salah satu bakal calon Wali Kota Palembang.

Menanggapi isu ini, Pj Wali Kota menyatakan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hasil pemeriksaan," jelasnya.

 BACA JUGA:PEM Akamigas Tambah 2 Prodi Terakreditasi Unggul: Memperkuat Kualitas Pendidikan untuk SDM Energi dan Mineral

BACA JUGA:Progres Proyek Raksasa Tol Betung-Tempino-Jambi : Memangkas Waktu Tempuh, Mendorong Konektivitas Regional !

Ucok Abdulrauf Darmenta juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak netral dapat menghadapi sanksi berat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sanksi tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan