Update ! Kurs Rupiah 23 Agustus 024 : Menguat 108 Poin Jadi Rp15.492 per Dolar AS

Kurs rupiah melemah 35 poin atau sekitar 0,23 persen, dengan nilai tukar mencapai Rp15.459 per dolar AS, turun dari posisi sebelumnya sebesar Rp15.424 per dolar AS.-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Update ! Kurs Rupiah 14 Agustus 2024 : Menguat 127 Poin Menjadi Rp15.706 per Dolar AS

Proyeksi ini didasarkan pada data ekonomi terbaru yang menunjukkan adanya perlambatan inflasi di AS, yang membuka peluang bagi The Fed untuk melonggarkan kebijakan moneternya.

Jika suku bunga AS benar-benar diturunkan, ini akan memberikan tekanan pada dolar AS dan sebaliknya, memperkuat mata uang negara-negara berkembang seperti rupiah.

Namun, keputusan The Fed untuk menurunkan atau mempertahankan suku bunga tetap menjadi misteri hingga Powell menyampaikan pandangannya dalam pidato tersebut.

BACA JUGA:Update ! Kurs Rupiah Senin 12 Agustus 2024 : Tergelincir 25 Poin Menjadi Rp15.950 per Dolar AS

BACA JUGA:UPDATE ! Kurs Rupiah Jumat 9 Agustus 2024 : Tergelincir 44 Poin Jadi Rp15.938 per Dolar AS

Kebijakan moneter The Fed memiliki dampak langsung terhadap arus modal global.

Jika suku bunga di AS turun, investor cenderung mencari imbal hasil yang lebih tinggi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sehingga mendorong aliran dana masuk dan memperkuat nilai tukar rupiah.

Selain pengaruh eksternal dari kebijakan The Fed, pergerakan nilai tukar rupiah juga dipengaruhi oleh dinamika politik dalam negeri.

Salah satu faktor penting adalah polemik terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Dinamika politik ini memiliki dampak yang signifikan terhadap sentimen pasar karena ketidakpastian politik dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan tetap berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan dari MK.

Keputusan ini memberikan kejelasan mengenai aturan main dalam pilkada mendatang, yang diharapkan dapat meredakan ketidakpastian di kalangan pelaku pasar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan