Bastari dan Debi Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Kejari Muara Enim menyerahkan uang Pengganti Kerugian keuangan Negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim ke Pemkab Muara Enim.--

MUARA ENIM - Karena terbukti menjualkan aset negara, dua terpidana yakni Bastari dan Debi Irawan SH menggembalikan uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp1.868.468.610,99.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa (05/12), sekitar pukul 16.00 WIB.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Willy Pramudia Ronaldo SE SH MH ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi.

BACA JUGA:Polisi Beber Motif Alung Bunuh Pacar usai Bersetubuh !

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Menurut Anjasra, bahwa uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada Perkara Tidak Pidana Korupsi Penjualan Asset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. 

Eksekusi uang pengembalian tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas Bastari Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama Debi Irawan SH Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg pada tanggal 16 November 2023.

Adapun jumlah uang pengganti yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, lanjut Anjasra, sebesar Rp1.868.468.610,99 dengan rincian Terpidana  Bastari sebesar Rp1.793.646.210,99 dan  terpidana Debi Irawan SH sebesar Rp74.822.400,00. 

BACA JUGA: Kajari Prabumulih Dorong Pelaku Tawuran Diproses Pidana

BACA JUGA:Diduga Korban Begal, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Tanjung Raja Ogan Ilir

Uang tersebut, kata dia, akan di setorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui transfer dari rekening RPL 144 Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim dengan nomor Rekening 147-30-00001 pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim ke kas daerah Kabupaten Muara Enim. 

“Alhamdulilah, dalam pelaksanaan Pengembalian Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Untuk sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya Debi Irawan selaku Kepala Desa Gunung Megang Luar Periode 2019-2025 bersama-sama dengan Bastari selaku Humas PT TBBE periode 2020, telah melakukan penjualan jalan kepada PT Truba Bara Banyu Enin (TBBE) tanpa mekanisme yang sah dan telah memperkaya diri sendiri. 

Akibat perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.868.468.610.99 dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan