Mantan Kades di Muratara Ancam Kontraktor Pakai Senpi, Nasibnya Berujung Begini
Tersangka dan Barang Bukti. Foto: Dokumen palpos--
Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Muratara segera melakukan pemeriksaan terhadap Amir terkait kasus pengancaman dengan senjata api tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, saksi-saksi dan Amir selaku terlapor Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara kemudian meningkatkan status Amir dari terlapor menjadi tersangka.
BACA JUGA:Misteri Mayat Wanita di Bawah Jembatan Tanjung Senai Belum Terkuak !
BACA JUGA:Sebabkan Terduga Pelaku Curanmor Terbunuh : Warga Sentul Diamankan Polisi !
Tersangka Amir kemudian langsung diamankan penyidik.
Namun, karena kondisi kesehatan Amir yang diketahui memiliki riwayat penyakit stroke, diabetes, dan tekanan darah tinggi, pihak kepolisian memutuskan untuk mengantarkannya ke Rumah Sakit Ar Bunda, Kota Lubuklinggau, untuk menjalani perawatan inap.
Kapolres Muratara AKBP Kokom Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, membenarkan insiden tersebut.
Menurutnya, saat pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan oleh Amir.
BACA JUGA:Polisi Buru 3 Pelaku Perampokan Sadis Bersenjata Api di Ogan Ilir : Mobil Korban Belum Ditemukan !
Sementara barang bukti berupa sepucuk senjata api laras pendek 6 selinder jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat, nomor seri MOD 10-9, empat butir peluru timah warna kuning, terdiri dari 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan sebutir peluru kaliber 38 SPL, HP Android merk Vivo tipe Y75 berwarna navi atau biru dongker, berikut tas sandang warna hitam yang berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu anggota Partai Nasdem, NPWP, serta kwitansi dan kartu nama atas nama Amir, telah diamankan pihaknya.
"Senpi beserta peluru berikut barang lain termasuk kartu identitas tersangka telah kita amankan sebagai barang bukti," pungkas AKP Sopian.