Update ! Harga Emas Antam 18 Agustus 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1.418.000 per Gram
harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) tidak mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya, Senin 30 September 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam Senin 12 Agustus 2024 : Masih Stabil di Angka Rp1,401 Juta per Gram
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh investor terkait buyback, khususnya mengenai pajak yang dikenakan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Pajak ini secara otomatis dihitung dan dipotong pada saat transaksi pembelian emas batangan.
BACA JUGA:Update ! Harga Emas Antam Sabtu 10 Agutus 2024 : Turun Rp8.000 Menjadi Rp1.401.000 per Gram
Namun, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada potongan pajak sebesar 0,25 persen, sehingga mereka hanya dikenakan PPh sebesar 0,65 persen setiap kali transaksi.
Ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang memberikan insentif lebih bagi pemegang NPWP untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
Selain itu, bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian emas batangan.
Bukti potong ini penting bagi investor karena dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan di akhir tahun.
Hal ini menjadikan investasi emas semakin menarik, terutama bagi mereka yang ingin diversifikasi portofolio investasi dengan aset yang aman dan cenderung stabil dalam jangka panjang.
Dalam hal transaksi penjualan kembali (buyback), regulasi pajak yang berlaku mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Ini berarti bahwa kepemilikan NPWP sangat menguntungkan bagi investor karena mereka dapat menghemat biaya pajak yang dikenakan.
Proses buyback ini sangat penting karena memberikan likuiditas bagi investor yang ingin mencairkan investasi emas mereka.