Dua Debt Collector Hanya Dituntut 2 Tahun, Korban Meradang dan Bakal Laporkan Jaksa ke Jamwas

Ilustriasi suasana sidang debt collector di PN Palembang. Foto: Dokumen palpos--

SUMATERA SELATAN, PALPOSBACAKORAN.COM - Dua orang Debt Collector Hervan Dwi Mey Gustria dan Arfan Nedi, yang resmi menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Sayangnya kedua terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau perampasan mobil milik AS (korban) dan pemalsuan dokumen, hanya dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ringan yang diajukan oleh JPU tersebut membuat korban meradang dan menuntut keadilan kepada para penegak hukum. 

Selain akan terus berjuang dalam proses hukum melalui persidangan, korban melalui kuasa hukumnya Nopri Yansah dan Sudarman Sahri, juga akan menempuh upaya-upaya lain guna mendapatkan keadilan. 

Salah satunya dengan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, untuk menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Ketua PN dan Mertua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang diberi nomor 730/Pid.B/2024/PN Plg.

BACA JUGA:Drama Penangkapan Perampok Karyawan Koperasi di Musi Rawas : Begini Kronologinya !

BACA JUGA:Dua Mama Muda Ditangkap : Terungkapnya Modus Perampokan dengan Kedok Minta Tumpangan di Lubuklinggau !

"Kami mendatangi PN Palembang untuk mengajukan permohonan keadilan atas tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh para terdakwa, kami memiliki dasar yang kuat untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, karena para terdakwa terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus," tegas Nopri, kepada palposbacakoran.com, Kamis 15 Agustus 2024.

Dikatakan Nopri, tuntutan yang diajukan oleh jpu pada persidangan yang berlangsung pada Selasa 13 Agustus 2024, terindikasi adanya dugaan penyelundupan hukum dan dugaan permainan hukum.

"Sebab JPU hanya menuntut tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263, sedangkan dakwaan utama tindak pidana pencurian pasal 363 diabaikan oleh JPU," terang Nopri.

 Oleh karenanya, tambah Nopri,  atas tuntutan JPU yang dinilai terdapat pelanggaran hukum, dalam waktu dekat akan dibawa ke Komisi Kejaksaan RI. 

BACA JUGA:Bermula dari Pesan TikTok, Berakhir Tragis : Kronologi Penganiayaan di Ogan Ilir yang Berujung Kematian !

BACA JUGA:Dinas PMD Musi Banyuasin 'Cuci Gudang' : 1 Lagi Pejabat DItetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa !

"Kami akan mengajukan laporan langsung ke komisi kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI di Jakarta agar JPU dan Aspidum Kejati Sumsel dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan