Polres Banyuasin Periksa Tersangka Pembakar Lahan 2 Hektare di Desa Bunga Karang

Pelaku yang diduga membakar lahan pribadi seluas 2 hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago-Foto : ANTARA-

BANYUASIN, KORANPALPOS.COM -  Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, kini tengah memeriksa AR, seorang pelaku yang diduga telah membakar lahan pribadi seluas dua hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, dan langsung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat.

Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutedjo, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan yang diterima mengenai adanya titik panas atau hotspot di daerah tersebut. 

"Penanganan kasus ini dimulai dari deteksi titik hotspot dengan koordinat -2.555760,104.768160.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 12 Agustus 2024 : Patut Waspadai Dampak Gempa Megathrust Nankai Jepang !

BACA JUGA:SRGF Berdampak Baik Bagi Perekonomian OKU Selatan

Tim Posko Terpadu 05 Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan," kata Sutedjo.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan bahwa sekitar dua hektare lahan sudah terbakar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AR diduga sengaja membakar lahan tersebut dengan tujuan membersihkan area tersebut untuk penanaman kelapa sawit. 

"Pelaku berencana menanami lahan yang telah dibersihkan dengan cara dibakar itu dengan tanaman kelapa sawit," ungkap Sutedjo.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 11 Agustus 2024 : Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan hingga Hujan !

BACA JUGA:Sriwijaya Ranau Grand Fondo 2024 : Magnet Wisatawan dan Pesepeda di Sumatera Selatan !

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 187 KUHPidana.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa pembakaran lahan dengan tujuan apapun tanpa izin adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan