Pengunduran Airlangga Hartarto tak Berpengaruh pada Pendaftaran Pasangan Calon di Pilkada 2024 !

Poster Ketua Umum DPP Partai Golkar, Erlangga Sutarto -Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar yang telah lama dibicarakan ternyata tidak akan memberikan dampak yang signifikan.

Khususnya terhadap proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Titi Anggraini, seorang pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar kepemiluan terkemuka di Indonesia.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Diisukan Mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar: Dinamika di Internal Partai?

BACA JUGA:Airlangga Sutarto Resmi Mundur Sebagai Ketua Umum DPP Golkar : Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Politik !

Dalam penjelasannya, Titi Anggraini menegaskan bahwa meskipun pengunduran diri seorang ketua umum partai besar seperti Golkar bisa menimbulkan kekhawatiran.

Terutama dalam konteks politik, namun dalam konteks regulasi dan administrasi pendaftaran pasangan calon di Pilkada, pengunduran ini tidak akan banyak mempengaruhi jalannya proses tersebut.

"Undang-Undang Pilkada secara jelas mengatur bahwa pendaftaran pasangan calon harus disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat yang berisi persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah," kata Titi. 

BACA JUGA:PDIP Sebut Peta Politik Pilkada Bisa Berubah Usai Airlangga Mundur

BACA JUGA: Sabar Ya ? Megawati Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah pada 14 Agustus 2024

Titi merujuk pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat.

Atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.

Oleh karena itu, walaupun ketua umum partai mengundurkan diri, mekanisme pencalonan partai tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai.

BACA JUGA:DPP Partai Golkar Klarifikasi Status Pengunduran Diri Airlangga Hartarto: Menunggu Legitimasi Rapat Pleno !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan