Cek Langsung Layanan Penerbitan SIM, Ini Yang Disampaikan Kapolres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, turun langsung melakukan inspeksi pelayanan penerbitan SIM guna memastikan setiap proses sesuai dengan SOP.-Foto: Isro Antoni-

OGANILIR, PALPOSBACAKORAN.COM - Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melakukan inspeksi langsung terhadap layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir. 

Kegiatan ini dilakukan dengan didampingi oleh Waka Polres Ogan Ilir, Kompol Helmi, serta Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres memastikan bahwa seluruh proses penerbitan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pengecekan ini juga mencakup penerapan sistem online yang digunakan dalam proses penerbitan SIM di Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Lakukan Restorative Justice Kasus Anak ‘Durhaka’ Ancam Ibu

BACA JUGA:Upacara Sertijab: Kapolres Prabumulih Sampaikan Pesan Ini Kepada Pama yang Dilantik

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh petugas dan personil yang bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Ogan Ilir untuk selalu mengutamakan pelayanan yang terbaik.

"Pelayanan yang prima harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penerbitan SIM. Masyarakat yang datang untuk membuat atau memperpanjang SIM harus mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan," ujar AKBP Bagus.

Selain itu, Kapolres juga memastikan bahwa biaya yang dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan dan Tata Kelola Manajemen Koperasi Modern Era Digitalisasi 4.0

BACA JUGA:Puluhan Pengusaha Restoran Dipanggil Pihak Kejari OKU

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan biaya dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik. 

"Biaya pembuatan SIM harus sesuai dengan PNBP yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada pungutan liar atau biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan