Update ! Harga Emas Antam Sabtu 10 Agutus 2024 : Turun Rp8.000 Menjadi Rp1.401.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan Rp8.000 pada perdagangan, Sabtu 10 Agustus 2024-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Minggu 4 Agustus 2024 : Stabil di Angka Rp1.428 Juta per Gram

Harga buyback ini penting bagi investor karena mencerminkan nilai yang akan mereka terima jika memutuskan untuk menjual kembali emas mereka ke Antam.

Buyback adalah salah satu aspek penting dalam investasi emas, karena investor sering kali memilih emas sebagai bentuk investasi jangka panjang.

Penurunan harga buyback dapat berdampak pada keputusan investor untuk menjual atau mempertahankan investasi mereka, terutama ketika pasar menunjukkan volatilitas seperti saat ini.

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Sabtu 3 Agustus 2024 : Turun Lagi Rp3.000 Jadi Rp1.431 Juta per Gram

BACA JUGA:UPDATE ! Harga Emas Antam Jumat 2 Agustus 2024 :Turun Tipis Rp2.000 Jadi Rp1,431 Juta per Gram

Dalam konteks regulasi, penting untuk memahami bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, yang merupakan salah satu syarat penting dalam transaksi ini.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pengaturan ulang tarif pajak emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Tarif PPh yang semula sebesar 0,45% telah dipangkas menjadi 0,25 persen untuk pemegang NPWP.

Pengurangan tarif ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam emas batangan, serta mendorong transparansi dalam transaksi.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Aturan ini penting untuk dipahami oleh investor agar mereka dapat mengoptimalkan keuntungan dari investasi emas mereka.

Kebijakan pajak yang lebih ringan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas batangan. 

Namun, dengan harga emas yang fluktuatif, investor juga perlu mempertimbangkan faktor lain seperti kondisi pasar global, inflasi, dan kebijakan suku bunga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan