Bandit Kampung Bersenjata Api Diamankan, Ini Orangnya !

--

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, anggota Elang Lubai melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE MSi dan mendapat infomasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut ada di warung makan di Dusun VI Talang Jawa Desa Karang Agung.

Mendapat informasi tersebut Team Elang Lubai langsung bergerak menuju tempat keberadaan polaku. Setibanya di TKP, tampak pelaku sedang duduk di pondok di depan warung makan tersebut dan langsung di sergap. 

“Saat disergap pelaku melakukan perlawanan dan terjadi pergulatan akan tetapi pelaku berhasil diamankan. Selain itu di pinggang pelaku di dapati senjata api laras pendek rakitan jenis patahan,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6495 OJ STNK atas nama Iin Suryadi,  1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan dan  1  butir amunisi kaliber 38 inc telah diamankan.

“ Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951,” terangnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan