Lakukan Aksi Asusila di Tempat Umum, Emon Dituntut Secara Hukum dan Terancam Pidana 9 Tahun
Editor: Robiansyah
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 19:24
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/e52b610a1dc9727b2b4ec8bad2fa2dfa.jpg)
Tersangka Emon yang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Foto Dokumen palpos.--