Tok ! Hakim Vonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara untuk Istri yang Potong Burung Suami !

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba) memvonis tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami (06/08/2024)-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pemotongan alat kelamin sang suami.

"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat,'' ujar Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa, 6 Agustus 2024.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. 

BACA JUGA:Istri Potong Burung Suami Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara : Ini Alasannya JPU !

BACA JUGA:Pengakuan LY, Pelaku yang Potong 'Burung' Suami : Aku Cemburu Dia Menikah Lagi !

Kasus ini bermula ketika Lisa Yani, yang mengalami konflik berkepanjangan dengan suaminya, melakukan tindakan ekstrim yang berujung pada pemotongan alat kelamin suaminya.

Insiden ini terjadi di rumah mereka di wilayah Musi Banyuasin. Suami Lisa mengalami luka serius akibat tindakan tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Selama proses persidangan, berbagai bukti dan kesaksian dihadirkan untuk mengungkap kronologi kejadian.

BACA JUGA:Istri yang Potong 'Burung' Suami Menyerahkan Diri : Begini Pengakuannya kepada Polisi !

BACA JUGA:Motif Istri Nekat Potong 'Burung' Suami Ternyata Dipicu Chat FB dengan Wanita Lain !

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menyatakan terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU.

BACA JUGA:Polisi Kejar Istri yang Tega Potong 'Burung' Suami : Diimbau Segera Menyerahkan Diri !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan