Jalan Berlubang di Lingkar Selatan Marak Pak Ogah, Begini Tanggapan Kapolres Lubuklinggau

Kondisi jalan lingkar selatan yang rusak dimanfaatkan pak ogah untuk meraup keuntungan. Foto dokumen palpos.--

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Diduga dampak angkutan batubara, sejumlah ruas Jalan Lingkar Selatan (seputar area jembatan layang), perbatasan Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau II dan Kelurahan Talang Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, banyak  berlubang. 

Kondisi itu jalan rusak tersebut banyak dikeluhkan warga. Bahkan sejak sepekan terakhir vidio jalan rusak tersebut diviralkan warga melalui media sosial (medsos) sebagai bentuk protes warga kepada stakholder terkait.

Kondisi itu ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum warga untuk melakukan pungutan liar (pungli) di sekitar lokasi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardana, Selasa 6 Agustus 2024, menegaskan bahwa untuk angkutan batu bara yang banyak dikeluhkan warga pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas. 

BACA JUGA:Tebat Agung Terbaik I Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah, Gelar Diklat Implementasi Pembinaan

"Sebagaimana kita ketahui bersama pada peraturan wali kota kesepakatan bersama itu pada tahun 2002 yaitu memang jalur yang dilintasi oleh kendaraan besar seperti truk bermuatan batu bara sudah ada jalannya," ungkap AKBP Bobby.

Sesuai aturan, menurut AKBP Bobby, jalur angkutan batubara itu di Lingkar Utara dan Lingkar Selatan. 

Berbeda jika kendaraan angkutan batubara melintas melewati jalan kota, itu baru dikategorikan pelanggaran lalu lintas dan pihaknya bisa melakukan  penindakan. 

"Tindakannya berupa surat tilang," ujarnya.

BACA JUGA:150 Personel Amankan Pelaksanaan Pendaftaran Calon Wako dan Wawako Prabumulih

BACA JUGA:Disnaker Prabumulih Selenggarakan Job Fair : Catat Tanggalnya !

Sementara itu informasi adanya yang memanfaatkan kondisi jalan tersebut untuk melakukan pungli atau yang dikenal dengan pak ogah, itu tidak dibenarkan apapun alasannya. 

"Kita akan tinjau kembali, bilamana nanti disana pengguna jalan itu merasa keberatan dan ada paksaan disana, nanti kita akan kaji dan kita tindaklanjuti karena segala sesuatu yang berhubungan dengan pemungutan bilamana tidak ada dasar hukumnya itu akan melanggar hukum dan bakalmkita tindak tegas," pungkasnya. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan