Diduga Langgar Kode Etik : Kapolres dan Penyidik Polres OKU Timur Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Kuasa hukum korban melaporkan Kapolres OKU Timur ke Mapolda Sumsel-Foto : Ardie-

OKU TIMUR – Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleuri, SIK, M.Si, bersama dengan penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, dilaporkan ke Unit Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Bidang Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang oknum anggota DPRD Sumsel berinisial AS.

Heriyanto, seorang pengusaha beras di OKU Timur, melalui tim kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), melaporkan AS karena gagal melunasi pembayaran uang beras sebesar Rp2,6 miliar. Ini bukan kali pertama AS berurusan dengan hukum. Beberapa tahun lalu, ia sempat dilaporkan oleh belasan warga OKU Timur yang dijanjikan pekerjaan sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dengan imbalan uang Rp15 juta per orang, yang kemudian berakhir dengan perdamaian.

"Kasus ini sudah dilaporkan sejak dua bulan yang lalu, awalnya ke SPKT Polda Sumsel, lalu diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel. Oleh Dirreskrimum Polda Sumsel, Bapak Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui surat, perkara ini dilimpahkan penanganannya ke Polres OKU Timur sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," ungkap Septiani, SH, kuasa hukum Heriyanto, dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu (3/8/2024).

BACA JUGA:Polisi Cilik Muara Enim Raih Juara Favorit se-Sumsel

BACA JUGA:Muara Enim Berhasil Kendalikan Inflasi dari 6 Jadi 1 Persen

Menurut Septiani, sebelum melaporkan tidak berjalannya proses hukum kasus ini ke Propam Polda Sumsel, pihaknya telah menempuh berbagai upaya, termasuk mendatangi langsung penyidik unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur dan membuat pengaduan ke nomor hotline bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel.

"Dari banpol itu kami sempat ditelpon oleh penyidik Unit Pidum Polres OKU Timur yang hanya menyampaikan jika laporan klien kami telah diterima. Tapi setelah itu tak juga ada tindaklanjutnya hingga kini," sebut Septiani. Ia berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

Septiani mengkritik lambannya penanganan kasus ini oleh Polres OKU Timur.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus hukum, terutama ketika melibatkan oknum pejabat publik.

BACA JUGA:Kelicuk dan Gonjeng : Makanan Tradisional Masyarakat Empat Lawang Sumsel

BACA JUGA:Kodim 0403/OKU Perbaiki Jalinsum Rusak Parah

Ketidakadilan dan lambannya proses hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan