BBPOM Palembang Lakukan Tes Laboratorium Permen Semprot

Permen semprot diduga menjadi penyebab siswa SD di Palembang mengalami keracunan. Foto: disway --

PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Balai Besar Pengecekan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Sumatera Selatan melakukan tes laboratorium terhadap sebuah produk permen semprot..

 "Ya permen semprot itu sudah habis masa berlaku sejak 11 April 2023. Namun minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan sejak habis masa tersebut," kata Plt Kepala Balai BPOM Palembang Tedy Wirawan di Palembang, Kamis.

Sebelumnya sejumlah pelajar SD Negeri 39 Palembang mengalami mual-mual dan beberapa diantaranya kejang-kejang yang diduga keracunan usai mengkonsumsi permen itu. 

Ia menambahkan bahwa minuman semprot tersebut yang dijual di SD Negeri 39 Palembang telah terdaftar dan permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pihaknya pun masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:Menciptakan Potensi Penghematan hingga 3,2 T

BACA JUGA:Sosialisasikan Urgensi Perlindungan KI Komunal 

 "Kami masih menguji sampelnya dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat pencemaran kimia yang terkandung," katanya. 

Ia menyebutkan terdapat 14 murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot itu di mana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit namun murid yang dirawat telah sembuh usai mendapatkan perawatan medis. 

Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah itu. Data permen semprot tersebut juga bisa dilihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan menangani kasus siswa diduga keracunan di salah satu sekolah dasar (SD). 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri di Palembang, Selasa mengatakan bahwa kasus empat siswa SD di Kota Palembang mengalami diduga keracunan yang saat ini siswa tersebut sedang dilakukan perawatan di rumah sakit. 

"Ya benar ada empat siswa SD Negeri 39 Palembang yang sedang dirawat di rumah sakit karena keracunan jajanan sekolah di kantin," katanya. 

BACA JUGA:Disbudpar Sumsel : SRGF Dimajukan 10 Agustus 2024

BACA JUGA:Sumsel Telah Gulirkan dan Deteksi Hepatitis B

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan