Kejari OKU Lakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Kajari OKU, Choirun Parapat saat memimpin jalannya rakor--
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (pakem) di Coto Chavi, Kamis (29/11).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, serta sejumlah tokoh dari berbagai instansi terkait.
Tujuan rapat ini adalah untuk mencegah adanya penyimpangan aliran kepercayaan agama di Kabupaten OKU.
Kajari OKU, Choirun Parapat mengatakan, bahwa rapat ini penting untuk dilakukan guna memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
"Terutama terkait dengan penyalahgunaan dan penodaan agama," kata Choirun.
Choirun mengatakan bahwa untuk di Kabupaten OKU sendiri belum ditemukan adanya aliran kepercayaan atau keagamaan yang meresahkan. Namun, sebagian besar peserta rapat sepakat untuk tetap waspada.
"Di OKU tidak ditemukan hal seperti itu bisa dikatakan zero, namun kita sepakat untuk tetap waspada," kata Choirun.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Sampah Menggunung di TPS Prabujaya
Kajari juga mengatakan bahwa harus diantisipasi perkembangan aliran kepercayaan yang berkembang yang tidak berstruktur.
Misalnya yang berkembang melalui media sosial.
"Ini juga harus kita antisipasi menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat jelang Pemilu 2024," kata Kajari.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi menyambut baik adanya kegiatan rapat Pakem tersebut.
BACA JUGA:Kecamatan Jejawi Sumbang PAD L3S Tertinggi di OKI Senilai Rp1,9 Miliar