Viral Siswa SDN 39 Palembang Keracunan Minuman Semprot, Pemerintah dan Polres Lubuklinggau Lakukan Ini

Walikota dan Kapolres memberikan tanggapan soal jajanan beracun di sekolah-Foto : Maryati-

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM - Siswa SDN 39 di wilayah Kamboja- Palembang, mengalami keracunan setelah mengonsumsi minuman semprot yang dikemas dalam botol, membuat geger media sosial (Medsos).

Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat di Sumatera Selatan, termasuk salah satunya di Kota Lubuklinggau. 

Seperti yang diungkapkan Ansori Malik, waduh bahaya juga ya kalau ada minuman seperti itu beredar di Lubuklinggau.

"Coba lihat seperti apa jajanannya, saya mau telpon istri saya dulu biar kasih tahu mbahnya agar mengawasi jajanan anak saya jangan sampai beli yang seperti itu," kata Ansori yang khawatir anaknya yang dititipkan kepada neneknya jajan minuman semprot beracun yang sedang viral.

BACA JUGA:Belum Ada Tanda Penerimaan PPPK : PHL Pemkot Prabumulih Resah !

BACA JUGA:Akuntanbilitas Kinerja Pemkot Prabumulih Nilai B

Menanggapi kejadian ini, Walikota Lubuklinggau H. Trisko Defriansyah, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Lubuklinggau, Firdaus Abki, Selasa 30 Juli 2024, mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait keracunan jajanan sekolah tersebut.

Walikota menyarankan para pengusaha minuman dan makanan di Lubuklinggau untuk selalu memperhatikan kualitas produk mereka guna menghindari terjadinya keracunan. 

Dia menekankan pentingnya distribusi makanan dan minuman yang sehat serta mematuhi aturan kesehatan.

"Nanti melalui Disdik, kita himbau pihak sekolah agar mendorong anak-anak untuk membawa bekal dari rumah karena lebih sehat. Jika ada yang berjualan di sekolah, jangan juga dilarang tetapi pastikan mereka menjual makanan yang bersih dan sehat," ujar Trisko.

BACA JUGA:Pj Bupati Minta ASN Fokus Tingkatkan Kinerja dan Jaga Netralitas

BACA JUGA:Tak Perhatikan Ada Kereta, Daihatsu Ayla Ringsek Berat

Trisko juga menambahkan bahwa walaupun pemerintah tidak melarang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berjualan di sekitar sekolah, penting untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar kesehatan.

"UMKM harus tetap bergerak dan bangkit, namun kita harus menjaga agar makanan yang dijual tidak berbahaya dan memenuhi persyaratan kesehatan dan ada izin dari BPOM, apa lagi di kita sudah ada Loka BPOM Lubuklinggau," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan