Asyik Pesta Sabu, Empat Pelaku Diamankan

Empat pelaku diamankan Team Puma Polsek Gelumbang-Foto: Ozi-

"Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan Narkotika Golongan I," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan