Netralitas Polri Jadi Sorotan, Ini Kata Kapolres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha memberikan keterangan pers--

LUBUKLINGGAU - Memasuki massa kampanye dalam tahapan pemilu legislatif dan juga pilpres 2024, netralitas Polri menjadi sorotan banyak pihak. 

Pasalnya adanya kekhawatiran terkait adanya pihak tertentu yang menggunakan polri  sebagai alat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu ataupun calon legislatif. 

Menanggapi persoalan tersebut Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep, menegaskan bahwa Netralitas Polri harga mati. 

BACA JUGA:Hari Pertama Masa Kampanye, Caleg di Prabumulih Tebar Poster

"Jadi polri tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam hal kontestasi pelaksanaan pemilu ini," tegasnya, usai rilis ungkap kasus Satreskrim, Selasa 28 November 2023.

Menurut Asep, Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR dan Petunjuk Pelaksanaan atau Jutlak terkait "Larangan".

Bagi seluruh anggota polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Kembali Ingatkan ASN agar Netral

"Bapak Kapolda juga sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada kita semuanya juga bahwa polri harus bersikap netral, breakdown oleh bapak Kapolres bahwa seluruhnya jajaran sudah diberikan arahan khusus terkait netralitas Polri," jelasnya.

Selain itu pengawasan internal sudah dilakukan oleh Sipropam Polres Lubuklinggau,  juga sudah memberi arahan kepada seluruh jajaran terkait netralitas Polri. 

Disinggung ada keluarga anggota polri di Jajajaran Polres Lubuklinggau yang ikut dalam kontestasi politik sebagai caleg, dengan sigap Asep membenarkan itu. 

BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye, Polres Muba Turunkan Ratusan Personel

"Yang caleg itu ada 5 ya, itu sudah dilakukan pengawasan khusus dari intilijen, dari Sipropam, dari Paminal terkait yang bersangkutan sudah dipanggil dan sudah diarahkan bahwa harus bersikap netra,  jangan pernah menggunakan fasilitas-fasilitas polri khususnya Polres ini untuk digunakan terkait dengan kegiatan-kegiatan pemilu atau yang lainnya menyangkut pemilu 2024," terang Asep dengan lugas. 

Terkait sanksi yang akan diberikan Polres Lubuklinggau terhadap personel yang ketahuan dan terbukti melanggar netralitas Polri, Asep kembali menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 tahun 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan