Astaga, 2 Oknum Guru Pondok Pesantren Cabuli 40 Santri : Begini Modusnya !

Polresta Bukittinggi mengungkap kasus pencabulan terhadap santri oleh dua orang guru pondok pesantren di Kabupaten Agam, Jumat (26/7/2024) -FOTO : ANTARA-

BUKITTINGGI, KORANPALPOS.COM - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua orang oknum guru dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki (santri).

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan memicu keprihatinan serta kemarahan luas.

Pelaku pertama, RA (29), dan pelaku kedua, AA (23), ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan nomor laporan LP 80 VII/2024.

BACA JUGA:Aduh Malu-Maluin, Anak Polisi di Lubuklinggau Terlibat Pencurian Handphone

BACA JUGA:Ditangkap Lagi Pesta Sabu, Seorang Pria di Prabumulih Ngaku Tergoda Lagi karena Bertengkar dengan Istri

Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah dilakukan sejak tahun 2022.

"Penyelidikan kami dimulai setelah menerima laporan pada awal Juli 2024. Kami kemudian mengamankan RA dan mengumpulkan keterangan dari para santri lainnya. Dari penyelidikan ini, kami menemukan bahwa ada pelaku kedua, AA, yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama," kata Yessi Kurniati.

Jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang, sedangkan AA memiliki korban sebanyak 10 orang.

BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi

BACA JUGA:Wanda Harra Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama : Begini Kronologi Kejadiannya !

Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku termasuk meminta korban datang untuk dipijit dan kemudian mengancam mereka agar tidak naik kelas jika tidak menuruti kehendak pelaku.

Beberapa korban bahkan mengalami kekerasan seksual yang lebih parah seperti sodomi.

"Kami menemukan bahwa modus operandi pelaku melibatkan manipulasi dan ancaman. Pelaku meminta para korban datang dengan alasan dipijit dan kemudian mengancam mereka tidak naik kelas. Beberapa korban juga mengalami kekerasan seksual yang lebih parah," ungkap Kombes Pol. Yessi Kurniati.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Bawaslu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan