Kejari Muba Kawal Pembangunan Nasional dan Ingatkan Aturan Hukum

Kejari Muba menyaksikan Pj Bupati Muba laksanakan delegasi pembaharuan penlok pembangunan Tol Betung (Sp Sekayu) - Tempino - Jambi-Foto : Romi Rivano-

Masih menurut Roy, bahwa pihaknya memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan, dan Pj bupati memiliki kewenangan dari pendelegasian gubernur sebagaimana dalam undang - undang pengadaan tanah sert menandatangani penlok tersebut.

"Kalau posisi kejaksaan sesuai TUSI mengawal pembangunan nasional dan juga mengingatkan aturan- aturan hukum yang ada," tambah Roy

BACA JUGA:Latih Kesiapsiagaan Personel Bhabinkamtibmas Menghadapi Karhutlah

BACA JUGA:1 Januari 2025, Opsen Pajak PKB dan BBNKB Akan Langsung Masuk Ke Kas Daerah

Untuk sisi materik penlok tersebut di tandatangani dengan pertimbangan justifikasi yang dikeluarkan Ditjen PUPR serta niat semata mata mendukung percepatan pembangunan nasional.

"Intinya kehadiran kajari bisa memberikan manfaat buat pemkab, masyarakat dan negara," pungkasnya.

Sarjono Proyek Director PT Hutama Karya mengatakan dengan perpanjangan Penlok pihaknya segera melakukan pengerjaan konstruksi mengingat target yang jalan tol tersebut sudah bisa beroperasi pada tahun 2026.

"Target pemerintah pusat awal tahun 2026 sudah operasional, untuk itu kami harap ini dimudahkan," kata Sarjono.

BACA JUGA:Kejari OKU Ajak Kepala Sekolah Melek dan Cegah Korupsi

BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan, Sasar Kendaraan Plat Luar dan Mati Pajak

Adapun panjang Trase Tol Betun (Sp Sekayu - Tempino - Jambi sepanjang 170,03 KM, yang melewati wilayah Muba di 28 desa dalam 8 kecamatan dengan panjang 131, 65 KM. Luas lahan yang dibutuhkan 1.241 hektar. (omi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan