Kejari OKU Ajak Kepala Sekolah Melek dan Cegah Korupsi

Berfoto bersama usai memberikan penyuluhan kepada seluruh kepala sekolah SMP di OKU.-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU memberikan Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah kepala sekolah melakukan korupsi.

"Total ada 67 kepala sekolah SMP negeri dan swasta yang kita gempleng agar bisa mencegah mereka melakukan tindakan korupsi. Pembicaranya sendiri langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH," kata Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH, saat dibincangi di lokasi acara di Aula SMP N 01 OKU, Kamis 25 Juli 2024.

Dia mengatakan kegiatan ini dilakukan bertujuan guna memberikan sosialisasi kepada para kepala sekolah dalam pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.

Menurutnya, perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. 

BACA JUGA:Gelar Razia Gabungan, Sasar Kendaraan Plat Luar dan Mati Pajak

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Wujudkan Muba Bebas Kabut Asap

"Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, represif, dan restorative,” ungkap Kasi Intel.

Sementara Kajari OKU dalam kesempatan itu selaku pembicara utama menyampaikan masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang bersinggungan dengan para tenaga pendidik, khususnya pengelolaan dan pertanggung jawaban dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK). "Kadang- kadang ada terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Ada yang melakukan penyelewengan dan karena ketidak tahunan,” jelas Kajari.

Kajari kembali menekankan kepada para kepala sekolah agar tidak terpeleset kasus hukum dalam pengelolaan anggaran. 

“Di dalam hukum itu kalaupun tidak ada niat tapi selayaknya mengetahui sebagai orang dewasa bahwa kesadaran itu ada dengan kemungkinan apa yang terjadi di pertanggung jawabkan secara pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:37 Hotspot dan 18 Firespot Tercatat di Kabupaten OKI, Begini Persiapan yang Dilakukan!

BACA JUGA:Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata : Ini Respon Kemenkumham Sumsel

Menurutnya, disebut sebagai perbuatan pidana unsur intinya adalah ada niat jahatnya namun ada unsur delik kelalaian. Bukan sedang menakuti – nakuti tapi nanti team dari Kejaksaan Negeri OKU siap memberikan pembinaan model seperti apa pengelolaan yang baik yang bagus yang selamat tidak keluar dari aturan yang berlaku.

“Pelajari Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis kalau tidak memahami untuk ditanyakan kepada yang memiliki keahlian untuk itu menghindari hal – hal yang meleset dari ketentuan hukum yang berlaku,“ pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan