Penggerebekan Toko Kosmetik : Polisi Sita Obat Keras Daftar G dan Uang Tunai !

Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status Dugaan Korupsi di Dispora OKI ke Tahap Penyidikan

MD juga mengakui bahwa ia telah lama menjalankan praktik ilegal ini demi mendapatkan keuntungan finansial.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," tambah Abdul Jana.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang memburu pemasok obat-obatan keras yang memasok MD.

BACA JUGA:Pengamen Ditemukan Tewas di Depan Los Manisan Pasar Atas Baturaja

BACA JUGA:Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir : Polisi Ungkap Kronologi Kejadian !

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang ini.

"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata AKP Aep Haryaman.

Atas tindakannya, MD dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif penggunaan obat-obatan keras bagi kesehatan masyarakat dan risiko tinggi yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Penindakan hukum adalah salah satu upaya, namun edukasi dan pencegahan di masyarakat juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras.

Ke depannya, diharapkan ada sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan instansi terkait untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan publik.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan