Operasi Senpi Musi 2024 : 3 Pelaku Diamankan, Sita Puluhan Senpi Rakitan !

Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan tiga pelaku kepemilikan senjata api rakitan -Foto : Ozi-

MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Polres Muara Enim berhasil menyita dan mengamankan 47 senjata api rakitan (Senpi) yang terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek, 14 senpi laras pendek  dan 7 Butir Amunisi dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi Tahun 2024.

"Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran senjata api ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Selasa 16 Juli 2024.

Dijelaskannya, Operasi Senpi Musi Tahun 2024 berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, Polda Sumsel dan Polres Jajaran melaksanakan Operasi Senpi Musi 2024. 

Operasi ini melibatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di masyarakat.

BACA JUGA:dr. Bella Korban Kecelakaan di Tol IndraPrabu Sempat Titipkan Pesan untuk Jemaah Haji !

BACA JUGA:Pascaterbakarnya Kantor Bupati OKU : Ruang Kerja Bupati Ludes, Polisi Masih Selidiki Asal Api !

"Tujuannya adalah menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada serentak," ujarnya.

Kasat Reskrim juga merincikan hasil Operasi Senpi Musi yang telah dilaksanakan, mengungkapkan 3 kasus dengan 3 tersangka, baik TO maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi. 

Selain itu, Satreskrim dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek.

Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Tragis di Tol Indralaya-Prabumulih Seorang Dokter Istri Polisi !

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis di Tol Indralaya-Prabumulih : Satu Orang Tewas !

Tiga orang tersangka yang diamankan adalah R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim; dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Sebagai bagian dari upaya preemtif, Polres Muara Enim dan Polsek memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan