Pendamping Desa Dituntut Mampu Wujudkan Desa Mandiri

Suasana pelatihan peningkatan kapasitas pendamping desa yang diadakan di OKU.-Foto : Eco Marleno-

BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Desa digelar Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Minggu 14 Juli 2024.

Pendamping Desa Kabupaten OKU, Drs Insarul Hadi selaku Koordinator Tim mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dengan metode tatap muka. “Sebelumnya sudah digelar dengan metode learning management sistem (LMS), ” ujarnya.

Pelatihan diikuti 65 peserta yang berasal dari 13 kecamatan se Kabupaten OKU yang dibagi 3 kelas dengan pelatih 9 orang pelatih.

Pendamping Profesional Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Drs Yasmaun menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan pendamping desa dalam mendampingi dan memfasilitasi desa.

BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, Ribuan Peserta Ikut Gerakan Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Ogan

BACA JUGA:TPP Tahap Kedua ASN OKU Kembali Cair

Menurutnya, Kabupaten OKU patut berbangga karena di Provinsi Sumatera Selatan terpilih sebagai salah satu kabupaten yang mendapatkan kesempatan pelatihan peningkatan kapasitas seperti ini.

Sementara Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Kementrian Desa PDTT, Ir Isminarti MSi selaku instruktur pelatih mengatakan, pelatihan peningkatan kapasitas pendamping desa harus memahami materi dan mengimplementasikan dalam mendampingi dan memfasilitasi desa.

"Pendamping desa dituntut agar mampu mewujudkan desa mandiri yang partisipatif dalam perencanaan pembangunan desa, ” tegasnya.

Desa juga dituntut untuk mandiri dalam tertib administrasi desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban desa.

BACA JUGA:Sasar Anak Usia 0-7 Tahun, Prabumulih Siap Laksanakan PIN Polio 23 Juli 2024

BACA JUGA: Banyak PKL Bandel : Satpol PP Prabumulih Sosialisasikan Larangan Berjualan di Trotoar !

Kedepannya pendamping desa harus mampu memfasilitasi desa dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

“Oleh sebab itu pendamping desa harus ikut semua uji kompetensi agar seluruh pendamping desa bisa dinyatakan kompeten dalam mendampingi desa yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji kompetensi, ” tandasnya. (len)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan