Penyelenggara Pemilu yang Maju Pilkada Harus Mundur
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/decb2e252751e8debb88adebf7692d92.jpg)
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7/2024). --Foto: Antara
Sebagai informasi, jajaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024 sudah dilantik sejak 17 April. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
BACA JUGA:Anggota KPU RI Hanya Pakai Dua Mobil Dinas
BACA JUGA:Presiden PKS Ralat Dukungan Terhadap Bobby
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant)