Dewan Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna Diskor Dua Kali

Pj Bupati Muara Enim menyampaikan penjelasan 7 Raperda Kabupaten Muara Enim di rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.-Foto : Fahrozi-

"Kita sama-sama ketahuilah mekanisme proses ini sudah kita lalui dan salah kenapa harus diulangi kembali. Ketika pimpinan mengetahui surat ini masih dalam proses sampaikan kepada kami forum paripurna ini. Jangan hanya karena kepentingan yang mendesak tapi kita menabrak aturan," jelas Izudin dengan nada tinggi.

Menangapi apa yang disampaikan Izudin Efendi SE, Pimpinan Sidang Rapat Paripurna ke V menskor 5 menit dan tambahan waktu 10 menit. Usai skor dicabut, sidang kembali dilanjutkan penjelasan Pj Bupati tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Pelajar PAUD - SMP di OKI Awali Hari Pertama dengan MPLS

BACA JUGA:Hani S Rustam Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat Tahun 2023

Pj. Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, menyampaikan Penjelasan terhadap 7  Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang lebih, tinggi baik yang merupakan kewenangan yang bersifat atribusi maupun delegasi dan tentunya juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Bupati Muara Enim Nomor : 188.342/0579/111/2024 tanggal 22 April 2024, Eksekutif telah mengajukan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah dan berdasarkan rekomendasi Bapemperda disepakati 7 Raperda untuk dibahas pada prioritas.

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dan ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika serta perkusor narkotika.

BACA JUGA:Empat Desa di OKU Akan Adakan PAW Kades

BACA JUGA:Banyak OPD Gunakan Pelat Dinas Tapi Tidak Tercatat !

Kemudian kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045, keenam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan. 

"Pengajuan 7 Rancangan Peraturan Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah," jelasnya.

Sementara itu, Izudin Efendi SE menambahkan bahwa proses pengajuan raperda tersebut tidak secara kolektif melainkan satu raperda satu izin menterian. Sementara dalam pembahasan bersama forum rapat paripurna ke V dengan agenda penjelasan Bupati Muara Enim tentang 7 Raperda Kabupaten Muara Enim, ternyata hanya 6 raperda yang sudah mendapatkan izin atau persetujuan menteri dalam negeri, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan belum ada.

"Telah disepakati  apabila 24 Juli nanti izin Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Gerbang Serasan dari kementerian belum ada, ya kita tinggalkan. Artinya pembahasannya cukup 6 raperda saja," jelas Izudin.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan