Tingkatkan SDM, Dinas PP & PA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak
Dinas PP & PA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim.-Foto : Fahrozi-
MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Untuk memberikan pengetahuan, informasi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak secara utuh kepada para peserta mengenai Kebijakan dan Langkah-Langkah Strategis dalam Implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), Dinas PP & PA Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Muara Enim di Hotel The Melio Muara Enim, Senin 8 Juli 2024.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Ir H Mat Kasrun MSi, Kepala Dinas PP & PA Kabupaten Muara Enim, Forkopimda Kabupaten Muara Enim, Kepala Perangkat Daerah, Ketua Organisasi Wanita dan 65 Peserta Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan narasumber yakni Nanang Abdul Chanan SSos dari Pembina Yayasan Plato, dan Muhammad Jailani S.Sos MA sebagai Tenaga Ahli Hak Anak Child Rights Resou Center.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Muara Enim Ir H Mat Kasrun MSi mengatakan bahwa Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis antara berbagai negara yang mengatur tentang hak anak.
BACA JUGA:PKS Resmi Dukung Yoppy dan Rustam di Pilkada Lubuklinggau
BACA JUGA:Terperangkap di Jaring Ikan, Seekor Buaya buat Heboh Warga Kecamatan Muara Kelingi
KHA mencerminkan hak dasar anak diantaranya hak untuk hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan ekploitasi serta hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, kehidupan budaya dan sosial.
Konvensi Hak Anak disahkan oleh PBB pada Tahun 1989, lanjut Mat Kasrun, bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak diseluruh Dunia.
Sampai saat ini KHA telah diratifikasi oleh seluruh negara didunia kecuali Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada Tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, ratifikasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan seluruh anak Indonesia.
BACA JUGA:Menyusul Ditahannya Amzar Kristopa : Pemkab Tunjuk Plt Kadisperindag OKU
BACA JUGA:Jalan Pusar Diperbaiki Pakai Dana Aspirasi DPRD Provinsi Sumsel
Ratifikasi Konvensi Hak Anak di Indonesia mendorong lahirnya peraturan dan kebijakan untuk menjamin dan mengatur upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Di antaranya, Pemerintah menerbitkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.