Rumahnya Sering Dipakai Transaksi Narkoba : Warga Sungai Keruh Diamankan !

Tersangka Toyo diamankan di Mapolres Muba-Foto : Romi-

SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Belum sempat dilakukan pemeriksaan di rumahnya, Toyo (45), warga Sungai Keruh  sudah menyerahkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu kepada tim tindak Satresnarkoba Polres Muba. 

Tindakan Toyo tersebut terjadi pada  Minggu 30 Juni 2024 di Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai keruh Musi Banyuasin.

Di mana pada waktu tersebut tim tindak Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH mendatangi rumah Toyo yang diinformasikan sebelumnya sering dijadikan tempat untuk  transaksi narkoba.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia di Palembang : Disita 1,5 Kilogram !

BACA JUGA:Kasus Perundungan Siswa SD : Begini Tanggapan Pemkot Palembang !

Ketika rumahnya akan diperiksa dengan disaksikan perangkat desa setempat, Toyo mengambil barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan diserahkan kepada anggota tim tindak.

 

Barang-barang yang berhasil diamankan oleh tim tindak Satres Narkoba saat melakukan pemeriksaan adalah 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,51 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Oppo dan uang tunai Rp. 175 Ribu sisa penjualan diduga  narkotika jenis Shabu.

Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain SH saat dikonfirmasi Kamis 4 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

BACA JUGA:Pasca-Tewasnya Wartawan Bersama Keluarga yang Rumahnya Dibakar : TNI Minta Bukti Oknum Terlibat Judi !

BACA JUGA:Innova Remuk Dihajar KA Babaranjang : Begini Kondisi Sopir !

"Tersangka Toyo kami tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, sehingga kemudian kami tindak lanjuti dengan mendalami informasi yang kami terima, ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka dalam proses penyidikan Satres narkoba polres Muba dan ia d jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal Rp  1 milyar , maksimal 10 Milyard rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan