BORGOL,KORANPALPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58) selama 15 tahun penjara, Selasa, 2 Juli 2024.
Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Kejari OKI. Sementara, terdakwa Hendra (27) juga divonis 15 tahun penjara dan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.
Kedua terdakwa menjalani proses persidangan terkait kasus pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio didampingi hakim anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie mengatakan, kedua terdakwa memang terbukti bersalah.
BACA JUGA:Innova Remuk Dihajar KA Babaranjang : Begini Kondisi Sopir !
Terlihat, setelah hakim membacakan vonis 15 tahun, pihak keluarga terdakwa Ujang Kocot merasa keberatan dan tidak menerima hasil putusan tersebut.
"Pengadilan macam apa ini, jelas-jelas ayah kami tidak bersalah. Kenapa bisa diputus 15 tahun penjara," sebut Man, anak terdakwa Ujang Kocot.
Man merasa, mereka telah dizalimi, sehingga bingung harus kemana lagi akan mencari keadilan terhadap orang tuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.
Menurut Man, pihaknya sudah membawa saksi-saksi, tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.
BACA JUGA:Tim SAR Temukan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Komering
BACA JUGA:Rumah Wartawan Ludes Terbakar : 4 Keluarga Meninggal, Begini Kata Dewan Pers !
Sementara, Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Ujang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dirinya juga meminta Ujang Kocot harus dibebaskan.
Menanggapi protes hasil putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.
“Silahkan pihak terdakwa Ujang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan PN Kayuagung. Ini masih bisa ditempuh melalui banding,” ungkapnya.