KOMPAS Tuntut Pemerintah Cabut Izin PT IAL

Senin 24 Jun 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Maryati

"Prinsipnya, sesuai dengan apa yang disampaikan tadi, kami sangat mendukung upaya mereka dalam mempertahankan hutan adat tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Kabupaten OKI Dipercaya Jadi Tuan Rumah Ajang LFN Regional Sumsel

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field dan Permira Gelar Seminar Internasional Daur Ulang Sampah

Namun, ia menambahkan bahwa dukungan ini tetap harus sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. 

"Kita akan menampung aspirasi mereka dan akan meninjau dokumen yang mereka masukkan ke DPRD Ogan Ilir. Nanti kita akan membuat surat kepada kementerian terkait," jelas Afrizal.

Aprizal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat surat tembusan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi dan berkomunikasi kembali dengan pihak masyarakat adat dan perusahaan terkait.

“Apakah sudah layak dan apakah sudah melalui perizinan dengan benar," ujarnya. Selain itu, DPRD Ogan Ilir juga akan mengirim surat kepada Kementerian Pertanian, khususnya Dirjen Perkebunan, untuk menindaklanjuti keberatan masyarakat adat yang di sampaikan mahasiswa terkait pembukaan lahan adat mereka.(sro)

Kategori :